Serang, - Komandan Koramil (Danramil) 0602-16/Ciruas, Kodim 0602/Serang, Kapten Inf Afendi bersama jajaran Babinsa melaksanakan kegiatan pengamanan, dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, bertempat di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten, Rabu (25/09/2024).
Kapten Inf Afendi menegaskan bahwa, peran TNI dalam kegiatan ini terbatas pada pengamanan. Jadi kami hanya bertugas mengamankan jalannya kegiatan, sementara keputusan dan pelaksanaan penertiban APK, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga:
Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya?
|
"Kegiatan penertiban ini, dilaksanakan pada Rabu 24 September 2024 untuk memastikan Pilkada, berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait pemasangan APK di wilayah publik, " jelasnya.
Lanjutnya, satuan TNI dari Koramil 0602-16/Ciruas, siap mendukung upaya menjaga stabilitas keamanan, selama proses Pilkada berlangsung.
"Pengamanan yang dilakukan oleh personel Koramil 0602-16/Ciruas, berlangsung aman dan lancar, dengan koordinasi yang baik antara pihak Bawaslu, Satpol PP, dan TNI, " tukasnya.